SURABAYA, iNews.id – PT Garam (Persero) konsisten untuk mensejahterakan karyawan dalam bekerja. Perusahaan Garam milik pemerintah ini bekerjasama dengan PT Citra Wahana Nusantara (CWN) untuk mengurusi tenaga kerja di Pabrik Camplong, Sampang, Madura.
Fakta ini dibeberkan sebagai bentuk komitmen terhadap masyarakat, jika PT Garam tidak akan menelantarkan karyawan, apalagi menjadikan karyawan seperti sapi perah. PT Garam juga membantah isu yang berkembang di Kabupaten Sampang, dimana karyawannya tidak mendapatkan upah yang layak. “Kami memberikan upah karyawan sudah sesuai dengan UMK,” kata Indra Kurniawan, Corporate Secretary PT Garam (Persero).
Indra mengaku kaget dengan isu standard upah karyawan dibawah UMK, padahal selama ini sudah sesuai dengan ketentuan. Ia menceritakan, selama ini untuk urusan karyawan ditangani PT CWN, perusahaan ini yang berhak untuk menyediakan tenaga outsourcing produksi garam olahan Pabrik Camplong.
PT Garam, lanjut dia, tidak akan berani melanggar aturan-aturan, artinya PT Garam mematuhi ketentuan pelaksanaan jam kerja sesuai dengan UU Cipta Kerja, 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. “PT Garam melalui PT Citra Wahana Nusantara dalam proses produksi garam olahan menerapkan sistem jam kerja Shift, ada 3 (tiga) shift pembagian waktu kerja, Pagi (07.00 – 15.00), Siang/Sore (15.00 – 23.00) dan Malam (23.00 – 07.00) dengan lama bekerja 7 (tujuh) jam dan istirahat selama 1 (satu) jam,” ujarnya.
Selain itu, tenaga kerja outsourcing di Pabrik Camplong diberikan upah sesuai dengan UMK Sampang, dan jika masuk pada jatah hari libur atau libur nasional (termasuk minggu) maka akan diberikan tambahan upah sesuai dengan kontrak perjanjian antara PT Citra Wahana Nusantara dengan pekerja. “Kita sangat taat hokum, tidak mungkin kita melanggarnya,” beber Indra.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait