SURABAYA, Surabaya.iNews.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani pada Rabu (24/12/2025) malam.
Dalam diktum keputusan disebutkan, UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah, serta dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.
Berdasarkan SK Gubernur, UMK Kota Surabaya tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.288.796, tertinggi di Jatim. Posisi berikutnya di kawasan Ring 1, yakni Kabupaten Gresik sebesar Rp 5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101.
Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.483.962, disusul Kabupaten Sampang Rp 2.484.443, Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886 dan Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
Berikut daftar besaran UMK kabupaten/kota di Jatim tahun 2026:
- Kota Surabaya Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang Rp 3.802.862
- Kota Malang Rp 3.736.101
- Kota Batu Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
- Kota Kediri Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
- Kota Blitar Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
- Kota Madiun Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
