Ingat! Bansos Untuk Orang Miskin, Bukan ASN

Ali Masduki
Ribuan peserta mengikuti tes CPSN beberapa waktu lalu. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

JAKARTA, iNews.id - Bantuan Sosial diperuntukkan bagi seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Kualifikasi penerima tersebut sudah tegas, termaktub dalam Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Lantas bagaimana bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menegaskan pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya di Jakarta, Sabtu (20/11).

Sebelumnya, ramai diberbincangkan bahwa Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menemukan data 31.624 ASN menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Tjahjo, terkait sanksi terhadap pegawai ASN yang menerina bansos harus ada pemeriksaan lebih dulu. ASN tersebut apakah sengaja melakukan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kata dia, juga perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

"Jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network