Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Kasus Penggelapan BBM PT Meratus Line ke Polisi

Lukman
Kejati meminta penyidik Polda setempat untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan BBM jenis solar. Foto/MPI

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) meminta penyidik Polda setempat untuk melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan BBM jenis solar yang dilaporkan PT Meratus Line.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Salle membenarkan berkas perkara kasus tersebut P19 sejak 24 Agustus 2022 lalu. 

"Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," katanya Kamis (8/9/2022). 

Diketahui, kasus tersebut diproses berdasarkan laporan polisi LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jatim  pada 9 Februari 2022 lalu. Pelapor adalah pimpinan perusahaan ekspedisi PT Meratus Line Slamet Raharjo, dengan terlapor ES dan kawan kawan. 

ES adalah karyawan outsourcing PT Meratus Line dibawah PT Mirsan Indonesia. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan atau pencucian uang. 

Enam bulan berproses, polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut termasuk ES. Polisi disebut sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan namun dikembalikan oleh jaksa karena berkas belum sempurna atau P19.

Kepala Corporate Legal Department PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan pihaknya melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus. 

ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 
 
Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM. 

Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022. 

“Berdasarkan bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah besar,” ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network