SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menandatangani nota kesepahaman dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Jawa Timur, Selasa (13/9/2022). Kerjasama tersebut sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dan tentu sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK tidak bisa bekerja sendiri, program yang bagus dari negara tersebut harus sampai kepada masyarakat dengan dukungan dari seluruh pihak," kata Deny.
Nota kesepahaman ini, lanjutnya, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam Hiswana Migas dan PRSSNI Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJamsostek akan fokus memberikan perlindungan untuk pangkalan-pangkalan gas elpiji, agen-agen elpiji yang menjadi channel distribusi mereka, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” tambah Deny.
Kerjasama ini juga sebagai salah satu upaya kami untuk meningkatkan coverage kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur yang saat ini baru mencapai 5% dengan target 35% diakhir tahun 2022.
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Deny.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
