Sementara itu, Kodim Warga Semolowaru mengaku sangat kecewa dengan kinerja yang ditunjukan Koperasi Dadi Rukun. Menurutnya, koperasi tersebut berhutang dengan dirinya sekitar Rp200 juta. Namun, hutang tersebut tidak segera dilakukan pembayaran. “Itu uang dari bank, saya harus bayar bagaimana?” ucapnya.
Kodim mengaku, dirinya terkejut kemarin tiba-tiba dipanggil Pemkot tanpa pengacaranya. Dalam pertemuan itu, dirinya diminta untuk mencabut gugatan yang dialamatkan kepada Koperasi Dadi Rukun. “Saya ndak mau, sudah saya serahkan semua ke pengacara,” tutur dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait