SURABAYA, iNews.id - Pemkot Surabaya memastikan tidak pernah mempersulit warga yang hendak mengajukan perihal perizinan. Apalagi jika kelengkapan dokumen sudah memenuhi persyaratan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).
"Kami tidak pernah mempersulit warga jika permohonannya lengkap dan benar. Kami melayani perizinan harus berpedoman pada SOP," jelas Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPTB) Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa (23/11/2021).
Menanggapi adanya warga Surabaya bernama Winarta (Ming) yang mengaku dipersulit kala mengajukan pengalihan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo dan sempat mengadukan permasalahannya ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Yayuk sapaan akrabnya mengatakan kronologi permasalahan yang dialami Winarta saat mengajukan pengalihan IPT sebanyak 2 persil dan sudah ikatan jual beli bangunan.
"Satu persil pakai rekom. Tapi sampai masa berlaku rekom habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengalihan IPT," ungkapnya.
Di sisi lain, Yayuk menyebut, bahwa pada saat pengajuan balik nama IPT ke DPBT Surabaya, posisi kedua persil IPT milik Winarta sudah habis masa berlakunya. Makanya kemudian oleh DPBT diproses dengan mekanisme pengalihan tanpa rekom. Yakni melalui iklan AJB, akta persaksian dan sebagainya.
"Pada saat pembayaran retribusi, Winarta tidak mampu membayar. Sebab, dia masih memiliki tunggakan, persil pertama 5 tahun belum bayar dan persil kedua selama 2 tahun belum dibayar," terangnya.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, akhirnya DPBT memberikan keringanan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 75 Tahun 2016 pasal 8 ayat 1 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah. Kebijakan itu yakni mencicil dengan tetap dikenakan bunga 2 persen.
"Jadi warga tersebut kemudian kita arahkan keringanan dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Akhirnya tidak jadi dan dilunasi langsung," ungkap Yayuk.
Namun demikian, Yayuk menegaskan, bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai salah satu syarat dokumen pengalihan IPT milik Winarta tidak ada. Akhirnya, syarat peralihan IPT itu menggunakan proses pengajuan SKRK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR) Surabaya.
"Pengajuan pengalihan IPT dengan persyaratan lengkap melalui Surabaya Single Window (SSW) Alfa pada tanggal 3 November 2021. Lalu, Pertek (Persetujuan Teknis) dari dinas keluar tanggal 16 November 2021," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait