BANYUWANGI, iNews.id - Bejat bener kelakuan BS, (53) pria asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ini, benar - benar tak patut dicontoh. Ia tega menggauli anak bawah umur sampai 11 kali. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil.
"Karena korban saat ini sudah berbadan dua (Hamil selama 30 minggu). Akibat perbuatan pelaku yang nekat menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku Sekolah menangah atas," kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Dengan kondisi ini, korban yang biasanya ceria, semenjak kejadian itu sudah tidak lagi punya wajah ceria. Bahkan, gadis malang itu setelah disetubuhi berkali - kali kerap murung dikamar.
Melihat kondisi anaknya seperti ini, ibu kandung korban bernama NS (49) itu tidak terima dengan ulah pelaku yang menghamili putrinya. Ibu korban pun bergegas melaporkan kejadian ini ke Polisi setempat.
Ibu kandung korban menceritakan awal kejadiannya yakni, asal usul kejadian yang menimpa putrinya itu.
Perkara dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku bernama BS warga Desa Jajag yang tidak lain satu rumah oleh keluarga korban.
Sedangkan korban bernama JCV (15) itu, sampai saat ini masih syok, setelah didesak oleh ibu kandungnya. Bahkan, JCV mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yakni ayah tirinya.
Kapolsek Gambiran, AKP. Setiyo Widodo membenarkan kejadian yang menimpa korban isial JCV. Setelah Polisi memintai keterangan beberapa saksi dan memeriksa korban JCV itu dirumah sakit RSUD Genteng petugas langsung memburu keperadaan pelaku.
Pelaku bernama BS itu, akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Gambiran pada hari Selasa (20/9/22) dirumah kontrakan masuk Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
Dihadapan penyidik BS mengakui perbuatan menyetubuhi korban sebanyak 11 kali, sehingga korban saat ini mengandung selama 30 minggu. Sehingga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Gambiran.Bahkan penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1 potong Bh warna putih, 1 potong celana dalam warna garis - garis hitam dan ungu.
Selain itu, juga 1 potong baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan Chic Forever dan 1 potong celana kolor pendek warna biru garis merah. Dengan dasar tersebut pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Maka pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat (2) UU-RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait