Sementara pelaku AH alias CAH diketahui memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Oni menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta.
"Kami terus berupaya untuk menjaga amanah dari para pekerja. Ini merupakan bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak. Kami juga akan terus meningkatkan sistem keamanan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas Oni.
Di sisi lain, Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo mengapreasi sinergi pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus ini.
Guguk juga menyampaikan agar peserta dan masyarakat lebih waspada terhadap kemanan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“diharapkan kejadian seperi ini tidak terulang lagi, sehingga dana pekerja dapat terjaga dan aman melalui kolaboras yang baik antara BPJAMSOSTEK, peserta dan seluruh penegak hukum,” tutup Guguk.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait