Sikap Tak Wajar Ferdy Sambo Didepan Majelis Hakim, Coret Surat Dakwaan dan Pijit Kepala

Ari Sandita Murti
Ferdy Sambo sidang perdana di Pengadilan Negeri. Dalam sidang ini, ada yang aneh pada kelakuan Sambo, mulai mencoret-coret dakwaan hingga memijat kepalanya. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo didakwa terlibat dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) ini.

Ada yang aneh dalam sidang tersebut, pantauan di PN Jaksel, nampak mantan Kadiv Propam Polri itu tengah mencorat-coret dawakaan yang dipegangnya itu dalam persidangan, serta memijat kepalanya.

Ferdy Sambo tampak mencoret-coret atau menulis catatan pada surat dakwaan yang dipegangnya tersebut. Adapun dakwaan itu tengah dibacakan oleh JPU dalam persidangan, yang mana dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang berjumlah puluhan itu.

Adapun Ferdy Sambo menghadiri persidangan dengan menggunakan kemeja batik berwarna cokelat. Dia juga tampak membawa buku berwarna hitam, alat tulis, dan berkas dakwaannya lantas duduk di kuris terdakwa mendengarkan dakwaannya.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku yang dibawa oleh Ferdy Sambo itu merupakan dakwaan dan buku catatan. Namun, tak dirincikan untuk apa catatan tersebut.

"Iya dakwaan dan buku hitam," katanya saat dikonfirmasi.

Sidang dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022) menjelang siang, sekira pukul 10.00 WIB. Adapun pembacaan dakwaan itu diawali dengan terdakwa Ferdy Sambo dan dalam kasus dugaan pembunuhan itu masih ada terdakwa Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network