JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu (15/2/2023). Lantas bagaimana nasib Bharada E di Polri?
Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status keanggotan Bharada E nantinya akan ditentukan dalam sidang kode etik Divisi Propam Polri.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," katanya kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (16/2/2023).
Hanya saja untuk jadwal sidang kode etik, kata Dedi belum dipastikan. Sehingga dia belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar.
"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E tersebut jauh lebih ringat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E dituntut dua belas tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rendahnya tuntutan ini lantaran Richard Eliezer atau Bharada E mau bekerjasama dengan penegak hukum dan membongkar keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor : Ali Masduki