get app
inews
Aa Text
Read Next : Penantian Panjang Keadilan Sang Mantan Kekasih Brigadir J, Terima Bharada E Dihukum Ringan

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasibnya di Polri

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:50 WIB
header img
Richard Eliezer alias Bharada E terlihat tegang saat menghadapi sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: MPI/Arif Julianto

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu (15/2/2023). Lantas bagaimana nasib Bharada E di Polri?

Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status keanggotan Bharada E nantinya akan ditentukan dalam sidang kode etik Divisi Propam Polri.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam," katanya kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (16/2/2023).

Hanya saja untuk jadwal sidang kode etik, kata Dedi belum dipastikan. Sehingga dia belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar.

"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, vonis  1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E tersebut jauh lebih ringat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E dituntut dua belas tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rendahnya tuntutan ini lantaran Richard Eliezer atau Bharada E mau bekerjasama dengan penegak hukum dan membongkar keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut