Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penantian Panjang Keadilan Sang Mantan Kekasih Brigadir J, Terima Bharada E Dihukum Ringan
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasibnya di Polri

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:50 WIB
  • author Ali
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasibnya di Polri
Richard Eliezer alias Bharada E terlihat tegang saat menghadapi sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: MPI/Arif Julianto

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu (15/2/2023). Lantas bagaimana nasib Bharada E di Polri?

Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status keanggotan Bharada E nantinya akan ditentukan dalam sidang kode etik Divisi Propam Polri.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam," katanya kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (16/2/2023).

Hanya saja untuk jadwal sidang kode etik, kata Dedi belum dipastikan. Sehingga dia belum tahu kapan pastinya sidang etik Bharada E digelar.

"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, vonis  1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E tersebut jauh lebih ringat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E dituntut dua belas tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rendahnya tuntutan ini lantaran Richard Eliezer atau Bharada E mau bekerjasama dengan penegak hukum dan membongkar keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut