get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinilai Turut Serta Lakukan Penganiayaan, Pacar Mario, AG DIvonis 3 Tahun 6 Bulan

Nasib Tragis Sang Jenderal, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mata Terbelalak Kaget

Senin, 13 Februari 2023 | 15:40 WIB
header img
Nasib Tragis Sang Jenderal, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman Mati dalam sidang vonis. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Vonis yang dijatuhkan membuat Ferdy Sambo kaget, hal itu dilihat dari tatapan matanya. 

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut