Nasib Tragis Sang Jenderal, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mata Terbelalak Kaget
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/13/a482b_ferdy-sambo.jpg)
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Tim jaksa juga menyatakan bahwa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Editor : Arif Ardliyanto