Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinilai Turut Serta Lakukan Penganiayaan, Pacar Mario, AG DIvonis 3 Tahun 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Tragis Sang Jenderal, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mata Terbelalak Kaget

Senin, 13 Februari 2023 | 15:40 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Nasib Tragis Sang Jenderal, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mata Terbelalak Kaget
Nasib Tragis Sang Jenderal, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman Mati dalam sidang vonis. Foto Okezone

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.


Nasib Tragis Sang Jenderal, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman Mati dalam sidang vonis. Foto Okezone

Tim jaksa juga menyatakan bahwa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut