JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati Ferdy Sambo. Sang Jenderal ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis hukuman mati ini membuat keluarga Ferdy Sambo kaget. Mereka tidak menyangka, majelis hakim tega menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, karena selama ini sangat kooperatif.
Sepupu kandung Ferdy Sambo, P Satria sangat kecewa. Ia bersama ibunya sengaja datang dari Makassar dan tiba di Jakarta pada Minggu (12/2/2023) untuk menonton sidang vonis saudaranya.
"(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspetasi saya," kata Satria saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Arif Ardliyanto