Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang di Kediri Picu Penolakan, Warga Soroti Izin hingga Kerusakan Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Haru Yusa, Terdakwa Vonis Mati Kediri, Tebus Dosa Dengan Cara Sumbangkan Organ Tubuhnya

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:33 WIB
  • author Zainul Arifin
Kisah Haru Yusa, Terdakwa Vonis Mati Kediri, Tebus Dosa Dengan Cara Sumbangkan Organ Tubuhnya
Sasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri saat vonis mati dijatuhkan kepada Yusa Cahyo Utomo, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Foto iNewsSurabaya/zainul

KEDIRI, iNewsSurabaya.id  – Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri saat vonis mati dijatuhkan kepada Yusa Cahyo Utomo, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan membuat Yusa terlihat terpukul.

Namun yang mengundang perhatian lebih, bukan hanya vonis mati tersebut, melainkan pernyataan Yusa yang secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan menyatakan niatnya untuk menyumbangkan organ tubuh sebagai bentuk penebusan dosa.

"Saya hanya ingin minta maaf, terutama kepada keponakan saya. Semoga saya bisa sedikit menebus kesalahan dengan menyumbangkan organ saya," ucap Yusa lirih saat ditemui usai persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian tragis yang terjadi pada 3 Desember 2024. Yusa ditangkap polisi usai membunuh tiga anggota keluarganya sekaligus yakni kakak kandungnya Kristiani, suami korban Agus Komarudin, dan anak sulung mereka Christian Agusta Wiratmaja. Sementara itu, anak bungsu pasangan tersebut, berinisial SPY, selamat dari aksi brutal tersebut.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiantoro, bersama dua hakim anggota Divo Ariyanto dan Sriharyanto, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

"Terdakwa telah pernah dihukum sebelumnya. Aksinya dilakukan secara sengaja, dan tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukumannya," tegas Dwiantoro dalam sidang terbuka.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut