Kisah Haru Yusa, Terdakwa Vonis Mati Kediri, Tebus Dosa Dengan Cara Sumbangkan Organ Tubuhnya
KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri saat vonis mati dijatuhkan kepada Yusa Cahyo Utomo, terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan membuat Yusa terlihat terpukul.
Namun yang mengundang perhatian lebih, bukan hanya vonis mati tersebut, melainkan pernyataan Yusa yang secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan menyatakan niatnya untuk menyumbangkan organ tubuh sebagai bentuk penebusan dosa.
"Saya hanya ingin minta maaf, terutama kepada keponakan saya. Semoga saya bisa sedikit menebus kesalahan dengan menyumbangkan organ saya," ucap Yusa lirih saat ditemui usai persidangan.
Kasus ini bermula dari kejadian tragis yang terjadi pada 3 Desember 2024. Yusa ditangkap polisi usai membunuh tiga anggota keluarganya sekaligus yakni kakak kandungnya Kristiani, suami korban Agus Komarudin, dan anak sulung mereka Christian Agusta Wiratmaja. Sementara itu, anak bungsu pasangan tersebut, berinisial SPY, selamat dari aksi brutal tersebut.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiantoro, bersama dua hakim anggota Divo Ariyanto dan Sriharyanto, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.
"Terdakwa telah pernah dihukum sebelumnya. Aksinya dilakukan secara sengaja, dan tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukumannya," tegas Dwiantoro dalam sidang terbuka.
Dengan demikian, pasal yang dijadikan dasar adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Meski vonis telah dijatuhkan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Moh Rofi’an, menolak tinggal diam. Ia menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.
"Tidak ada satu pun ahli forensik atau psikolog forensik yang dihadirkan. Padahal ini sangat penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa serta memahami latar belakang peristiwa tersebut," jelas Rofi’an kepada wartawan.
Ia juga menolak anggapan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana. Menurutnya, senjata yang digunakan bukan sesuatu yang dipersiapkan dari awal, melainkan alat yang ditemukan secara spontan di lokasi kejadian.
"Klien kami saat itu duduk di lincak, dan di bawahnya ada beberapa alat seperti pisau, sabit, bendo, namun yang diambil justru palu. Ini menunjukkan tindakan spontan, bukan pembunuhan berencana," imbuhnya.
Pernyataan banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum membuka kemungkinan bahwa kasus ini belum selesai. Dengan fokus pada kondisi mental terdakwa dan dugaan kurangnya alat bukti forensik, perlawanan terhadap putusan PN Kediri masih terbuka lebar.
Editor : Arif Ardliyanto