Kisah Haru Yusa, Terdakwa Vonis Mati Kediri, Tebus Dosa Dengan Cara Sumbangkan Organ Tubuhnya
Dengan demikian, pasal yang dijadikan dasar adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Meski vonis telah dijatuhkan, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Moh Rofi’an, menolak tinggal diam. Ia menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.
"Tidak ada satu pun ahli forensik atau psikolog forensik yang dihadirkan. Padahal ini sangat penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa serta memahami latar belakang peristiwa tersebut," jelas Rofi’an kepada wartawan.
Ia juga menolak anggapan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana. Menurutnya, senjata yang digunakan bukan sesuatu yang dipersiapkan dari awal, melainkan alat yang ditemukan secara spontan di lokasi kejadian.
"Klien kami saat itu duduk di lincak, dan di bawahnya ada beberapa alat seperti pisau, sabit, bendo, namun yang diambil justru palu. Ini menunjukkan tindakan spontan, bukan pembunuhan berencana," imbuhnya.
Pernyataan banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum membuka kemungkinan bahwa kasus ini belum selesai. Dengan fokus pada kondisi mental terdakwa dan dugaan kurangnya alat bukti forensik, perlawanan terhadap putusan PN Kediri masih terbuka lebar.
Editor : Arif Ardliyanto