Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh, Pemilik Bekas Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Penantian Panjang Keadilan Sang Mantan Kekasih Brigadir J, Terima Bharada E Dihukum Ringan

Rabu, 15 Februari 2023 | 22:06 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Penantian Panjang Keadilan Sang Mantan Kekasih Brigadir J, Terima Bharada E Dihukum Ringan
Mantan Kekasih Brigadir J menerima Bharada E Dihukum Ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Okezone

JAMBI, iNewsSurabaya.id - Cerita vonis Bharada E masih berlanjut. Mantan kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Vera Simanjuntak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi kunci terbongkarnya keterlibatan Jenderal yang membunuh anak buahnya sendiri. 

"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J telah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut