get app
inews
Aa Text
Read Next : Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis

Penantian Panjang Keadilan Sang Mantan Kekasih Brigadir J, Terima Bharada E Dihukum Ringan

Rabu, 15 Februari 2023 | 22:06 WIB
header img
Mantan Kekasih Brigadir J menerima Bharada E Dihukum Ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Okezone

JAMBI, iNewsSurabaya.id - Cerita vonis Bharada E masih berlanjut. Mantan kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Vera Simanjuntak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi kunci terbongkarnya keterlibatan Jenderal yang membunuh anak buahnya sendiri. 

"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J telah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut