JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kisah tragis pembunuhan Kabiro media online, M. Sapto Sugiono, yang menggegerkan publik pada September 2023, akhirnya menemukan titik terang. Hari ini, Rabu (28/2/2024), Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan vonis 18 tahun penjara untuk terdakwa Moch Hasan Syafi'i alias Daim (55).
Dalam persidangan yang penuh tegang, majelis hakim di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa menyatakan Daim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sapto Sugiono di depan rumahnya di Jombang, Jawa Timur.
"Vonis 18 tahun penjara diberikan sebagai bentuk keadilan atas tindakan sadis yang telah merenggut nyawa seseorang," ujar Hakim Faisal Akbaruddin dalam pembacaan vonisnya.
Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebesar 18 tahun penjara, keputusan ini tetap menjadi pukulan bagi keluarga korban yang masih belum menerima kehilangan yang mereka alami.
Perlu dicatat bahwa keadaan yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmenerimaan keluarga korban terhadap perbuatannya dan ketiadaan permintaan maaf dari terdakwa. Namun demikian, keputusan ini merupakan langkah kecil menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.
Editor : Arif Ardliyanto