JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kisah tragis pembunuhan Kabiro media online, M. Sapto Sugiono, yang menggegerkan publik pada September 2023, akhirnya menemukan titik terang. Hari ini, Rabu (28/2/2024), Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan vonis 18 tahun penjara untuk terdakwa Moch Hasan Syafi'i alias Daim (55).
Dalam persidangan yang penuh tegang, majelis hakim di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa menyatakan Daim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sapto Sugiono di depan rumahnya di Jombang, Jawa Timur.
"Vonis 18 tahun penjara diberikan sebagai bentuk keadilan atas tindakan sadis yang telah merenggut nyawa seseorang," ujar Hakim Faisal Akbaruddin dalam pembacaan vonisnya.
Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebesar 18 tahun penjara, keputusan ini tetap menjadi pukulan bagi keluarga korban yang masih belum menerima kehilangan yang mereka alami.
Perlu dicatat bahwa keadaan yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmenerimaan keluarga korban terhadap perbuatannya dan ketiadaan permintaan maaf dari terdakwa. Namun demikian, keputusan ini merupakan langkah kecil menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kini, masyarakat berharap bahwa vonis ini dapat menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, dan hukum akan ditegakkan dengan tegas.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruk mengatakan bahwa majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari atas vonis tersebut. "Masih pikir-pikir," kata Faruk singkat ditemui usai sidang.
Perkara pembunuhan Sapto yang terjadi di depan rumahnya di Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang bermula korban duduk depan rumahnya pada Kamis, (14/9/2023) malam, lalu.
Pelaku yang merupakan tetangga korban, kemudian menembak korban melalui lubang angin dengan menggunakan senapan angin yang telah dipesannya sejak Agustus 2023.
Tembakan pertama melenceng. Kemudian pada tembakan kedua tepat mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Setelah menembak, Daim menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala hingga korban terkapar.
Daim pada saat itu sempat pergi dengan maksud menyerahkan ke kantor polisi. Namun, di tengah perjalanan, Daim kembali dan memukul kepala Sapto menggunakan palu lagi. Upaya tersebut untuk memastikan kematian korban.
Warga yang mengetahui kejadian itu tidak berani mendekat karena Daim membawa senjata senapan angin. Polisi kemudian datang dan menangkapnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik kepolisian menjerat pelaku pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Editor : Arif Ardliyanto