SURABAYA, iNews.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) digoyang internal. Para dosen menyatukan suara untuk membuat petisi pemberhentian Wakil Rektor ITB, Muhammad Abduh.
Petisi ini muncul dari Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB). Mereka mengadakan mosi tidak percaya, karena Warek ITB Muhammad Abduh telah mengeluarkan surat keputusan Warek yang dinilai mengancam keberlangsungan SBMITB.
Melalui surat bernomor 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5 yang menyebutkan, organisasi ITB harus mencerminkan semngat entreperenurial university. Surat ini mengharuskan ITB fleksibel, responsive dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntable.
“Peraturan ini akan membawa SBMITB menjadi sulit memenuhi standar internasional,” kata Koordinator Petisi, Budi P. Iskandar dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, peraturan ini menjadi SBM sebagai unit fakultas. Pada awal pendiriannya, SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring dengan berjalannya waktu, kewenangan tersebut berkurang menjadi 70% untuk SBM. “Ada pengurangan pengelolaan dana untuk pengembangan,” paparnya.
Degan menerbitkan surat tersebut, Budi menilai kalau Warek tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/ITI.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/11.A/KU/2015).
Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan system manajemen tersendiri, dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (swadana dan swakelola). “Dengan kemandirikan kita dapan mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan,” ujarnya.(iNewsSurabaya/editor)
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait