Pekerja rentan, lanjut Theresia, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja. Sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang dimaksud misalnya tukang becak, tukang sapu, buruh bangunan, kuli panggul, dan sebagainya.
Theresia mengatakan, pekerja tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
“Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja termasuk pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial," jelas Theresia.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan berita acara hibah TJSL dari PTPN XII kepada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, dan penyerahan secara simbolis partisipasi bantuan dana untuk program GN Lingkaran kepada dua orang perwakilan pekerja rentan yang hadir di aula PT Perkebunan Nusantara XII Surabaya.
Suharyono, salah satu perwakilah pekerja rentan yang menerima bantuan jaminan sosial merasa senang dengan adanya bantuan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PTPN XII bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebab menurutnya, pekerja rentan sepertinya memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi namun selama ini tidak terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan karena penghasilan yang mereka dapatkan pas-pasan.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak untuk PTPN XII dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kami jadi lebih tenang saat bekerja," ungkap pria yang bermatapencaharian sebagai tukang becak tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait