JAKARTA, iNews.id - Pengusutan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 terus dilakukan pengusutan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari para saksi untuk memperdalam kasus tersebut.
Saksi yang diagendakan dimintai keterangannya pada hari ini yaitu, Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ida Nurhaida; Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja.
Kemudian, Pembantu Rektor II Universitas Lampung, Asep Sukohar; Wakil Rektor I Universitas Riau, Nur Mustafa; Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi; Manager Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha A; seorang Dosen, Mualimin.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Saat ini, KPK baru merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Andi Desfiandi. Andi Desfiandi akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait