SURABAYA, iNews.id - BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Sinergi kedua lembaga tersebut untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan BPJamsostek di wilayah kerjanya.
Kepala BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah yang tepat guna menegakkan regulasi yang ada.
“Kegiatan ini kami laksanakan dengan tujuan untuk mengevaluasi Kepatuhan para pelaku usaha, baik yang menunggak iuran maupun yang belum terdaftar," katanya disela-sela rapat monitoring dan evaluasi sekaligus penyerahan sertifikat penghargaan atas dukungan dalam Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja pada Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Ini merupakan salah satu langkah strategis guna penegakan regulasi terkait pemenuhan hak-hak pekerja," lanjutnya.
Rapat monitoring dan evalusi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, bersama Kasi (Kepala Seksi) perdata dan tata usaha negara, Rollana Mumpuni, beserta jajarannya.
Dhyah menjelaskan, optimalisasi kerja sama dengan Kejari Tanjung Perak dilakukan, lantaran pihaknya ingin lebih banyak yang terlindungi BPJamsostek, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak berharap, agar pelaku usaha dapat tertib dan patuh terhadap program BPJamsostek.
"Hal ini semata-mata untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya," ucapnya
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Surabaya Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan ada beberapa hal teknis yang dibahas.
Yakni mengenai piutang iuran yang belum diselesaikan ataupun pemberi kerja belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJamsostek serta rencana kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2022.
"Setelah berkerja sama dengan kami, memberikan kuasa dan Alhamdulilah sudah terealisasi pemberi kerja membayar iuran sebesar 1.659.210.975," kata dia.
I Ketut Kasna Dedi mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Dia ingin para pelaku usaha memahami aturan dan hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Sementara itu, total surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan di wilayah BP Jamsostek Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2021 sebanyak 54 badan usaha dengan potensi iuran sebesar Rp16.962.537.934
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait