SURABAYA - Edward Tjandrakusuma, mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI), telah dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (26/2). Berkas perkaranya terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait kondotel abal-abal telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dipersidangkan.
Edward dilaporkan oleh Felix The atas kasus jual beli kondotel abal-abal di Jalan Bintoro, Tegalsari. Felix mengaku mengalami kerugian hingga Rp 881 juta dalam transaksi tersebut.
Felix menceritakan bahwa ia bertemu Edward pada tahun 2013 dan ditawari sebuah unit kondotel bernama Condotel Darmo Centrum di kawasan Bintoro, Tegalsari.
Transaksi tersebut kemudian dilanjutkan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada April 2016. Selain Edward, Ferry Alfrits Sangeroki, Direktur Utama PT CPI, juga hadir dalam transaksi tersebut.
"Saat transaksi itu resmi. Kami menggunakan notaris, tetapi unitnya masih dalam tahap pembangunan," ungkap Felix.
Pria yang berprofesi sebagai notaris tersebut dijanjikan serah terima unit kondotel pada Agustus 2017, bersamaan dengan sertifikat hak milik rumah susun (SHMRS).
Felix menjelaskan bahwa pembangunan unit telah selesai sejak tahun 2021. Namun, Felix mengaku belum menerima penyerahan unit bangunan hingga saat ini. Bahkan, bangunan yang berdiri di lahan tersebut juga berbeda dari perjanjian awal.
"Awalnya yang dijanjikan adalah kondotel. Tapi saat ini yang terealisasi malah hotel biasa," ungkapnya.
Felix telah mengirimkan empat surat somasi kepada Edward dan Ferry, tetapi tidak ditanggapi. Oleh karena itu, Felix memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan bukti transaksi keuangan senilai Rp 881 juta.
"Korbannya ini tidak hanya saya. Tapi ada belasan orang lain yang mengaku menjadi korban dari pelaku," tambahnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Yulistiono mengonfirmasi bahwa berkas Edward Tjandrakusuma telah memasuki tahap dua.
"Edward ini sudah lengkap berkasnya. Siap untuk tahap dua," ungkapnya.
Pihaknya sempat menangani kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Pelimpahan tersebut dilakukan karena baik korban maupun pelaku sama-sama berlokasi di Surabaya.
"Kami alihkan ke Kejari karena skupnya ada di Surabaya," jelasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait