SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus dua buronan kasus kredit fiktif di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo. Kedua terpidana, Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, akhirnya diamankan setelah bertahun-tahun buron.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Yoni ditangkap lebih dulu pada Kamis (30/1/2025) pukul 23.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Surabaya. Sementara Isni baru berhasil diamankan pada Senin (3/2/2025) pukul 10.00 WIB di Ketintang Wiyata, Surabaya.
"Kami melakukan pelacakan selama tiga hari hingga akhirnya mendapatkan lokasi pasti Isni Dania Andini. Setelah itu, tim langsung bergerak untuk menangkapnya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).
Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara
Setelah ditangkap, kedua terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor di Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, Yoni Hari Basuki dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara Isni Dania Andini divonis lebih berat, yaitu enam tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait