Kreatif, Indah Kurnia dan OJK Edukasi Pinjol Sambil Rayakan HUT RI ke-79

Ali Masduki
Kemeriahan karnaval dan jalan santai memperingati HUT RI ke-79 di RW 7 Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Surabaya, Minggu (11/8/2024). Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota DPR RI Indah Kurnia selalu punya cara kreatif dalam mencegah terjadinya korban-korban kejahatan perbankan. Seperti pada momeh bulan kemerdekaan ini, Indah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur menggelar kegiatan edukasi Pinjaman Online (Pinjol) kepada masyarakat. 

Menariknya, edukasi pinjol dilakukan di tengah meriahnya karnaval dan jalan santai memperingati HUT RI ke-79 di RW 7 Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Surabaya, Minggu (11/8/2024). Kegiatan edukasi pinjol ini dilaksanakan oleh Yayasan Indonesia Wani Kreatif.

Ketua RW 7 kelurahan Balasklumprik, sekaligus Tenaga Ahli Anggota DPR RI Robet Lala yang hadir mewakili Indah Kurnia menyampaikan terimakasih kapada seluruh warga kelurahan Balasklumprik yang begitu antusias memeriahkan kegiatan HUT RI ke-79.

Dalam kesempatan ini, ia mengajak warga bersama-sama mengedukasi diri agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal dan investasi bodong

"Hati-hati dan tetaplah waspada terhadap berbagai modus penipuan melalu handphone, khususnya pinjaman online dan investasi bodong," tuturnya.

 

 

Sementara Mohammad Bakrie dari Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 Jawa Timur menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa saat ini harus benar-benar waspada dalam transaksi secara online. Khususnya mewaspadai transaksi pinjaman online. 

Saat ini aplikasi pinjaman online ilegal dan investasi bodong atau sejenisnya yang sudah ditutup oleh pemerintah sudah mencapai hampir 10.000 aplikasi. Sedangkan untuk aplikasi pinjaman online yang dinyatakan legal sebanyak 98 aplikasi.

Untuk itu Bakrie menghimbau agar masyarakat hati-hati terhadap berbagai aplikasi Pinjol yang berseliweran di media sosial.

"Kadang ada aplikasi pinjol ilegal yang mirip sekali dengan yang legal, hanya beda penulisan spasi atau beda gradasi warna saja, oleh karena itu tetaplah berhati-hati," ungkapnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network