Hati-Hati Main Fisik, Penghuni Apartemen di Surabaya Masuk Bui Gara-Gara Hal Sepele

Ali Masduki
Pengacara Billy Handiwiyanto. Foto/Dok Pribadi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang penghuni apartemen di Surabaya masuk bui gara-gara hal sepele. Penghuni apartemen One Icon Residance yang diketahui bernama Heru Herlambang Alie, harus menanggung akibat dari temperamennya.

Penghuni apartemen tersebut dilaporkan oleh Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer operasional apartemen One Icon Residance lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Gara-gara permintaan tidak dipenuhi, Heru melayangkan tendangan ke Agustinus.

Alhasil, Heru Herlambang Alie sejak Rabu 22 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan ditahan oleh Kejari Surabaya setelah penyidik Polsek Tegalsari melimpahkan tahap kedua kasus perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

"Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari," ujar Kasi Pidum Kejari  Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5/2024)..

Ali mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. "Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang.

"Waktu itu Eko yang menemuinya, tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya. Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka," ungkap Billy.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network