SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah memburu seorang pengacara berinisial YHB yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif di sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo. YHB telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman 6 bulan kurungan.
Tak hanya YHB, Direktur Utama BPR berinisial ID juga menjadi buronan. MA menghukumnya 6 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap kedua terpidana tersebut.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini kami sedang melacak keberadaan mereka untuk segera dieksekusi," ujar Putu Arya, Sabtu (1/2/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat BPR tempat ID menjabat sebagai Direktur Utama mengalami kredit macet. Untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur, ID dan YHB yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Utama merekayasa data kredit.
Mereka menciptakan 116 nasabah fiktif dengan total nilai kredit sebesar Rp5 miliar. Data nasabah palsu ini didapatkan dari kantor notaris, lalu diproses oleh ID untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas kredit bermasalah di BPR tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait