Dari total kredit fiktif tersebut, ID telah mengganti Rp2,5 miliar, sehingga masih tersisa 59 nasabah dengan nilai Rp2,7 miliar yang belum terselesaikan.
Atas perbuatannya, YHB dan ID dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini, Kejari Surabaya terus memburu keduanya untuk memastikan eksekusi putusan MA segera terlaksana.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait