Pengacara Surabaya Buron, Diduga Terlibat Kredit Fiktif Rp5 Miliar di Sidoarjo

Lukman Hakim
Pengacara Surabaya berinisial YHB dan Direktur Utama BPR di Sidoarjo, ID, buron usai divonis dalam kasus kredit fiktif Rp5 miliar. Kejari Surabaya kini memburu keduanya. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

Dari total kredit fiktif tersebut, ID telah mengganti Rp2,5 miliar, sehingga masih tersisa 59 nasabah dengan nilai Rp2,7 miliar yang belum terselesaikan.

Atas perbuatannya, YHB dan ID dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, Kejari Surabaya terus memburu keduanya untuk memastikan eksekusi putusan MA segera terlaksana.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network