SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar menyeret Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk menjadi terdakwa.
Perkara ini bermula dari penempatan dana Salim Himawan Saputra pada produk Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia pada 2019.
Salim disebut pertama kali menempatkan dana Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI pada 11 Februari 2019. Sementara Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 dalam pertemuan para marketing freelance di Surabaya.
Menurut tim penasihat hukum Agustin dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026), pertemuan tersebut bukan untuk menawarkan investasi kepada Salim. Agustin disebut juga tidak pernah menawarkan maupun memasarkan produk investasi kepada Salim.
Persoalan kemudian muncul setelah pembayaran investasi mengalami keterlambatan pada akhir 2019. Kondisi tersebut, menurut pembela, semakin terdampak pandemi Covid-19 dan selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga menghasilkan putusan homologasi.
Perkara gagal bayar tersebut kemudian berlanjut ke ranah pidana. Agustin dan Ranto didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Agustin dengan pidana penjara dua tahun. Sementara Ranto dituntut tiga tahun tiga bulan.
Dalam pledoinya, tim hukum Agustin membantah kliennya terlibat dalam penawaran investasi kepada Salim. Agustin disebut merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014 dan bukan pengurus maupun karyawan perusahaan.
Pembela menyebut Ranto sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim. Hal itu, menurut mereka, diperkuat keterangan saksi Aulia Hamidah yang menyatakan Agustin tidak pernah datang menawarkan investasi kepada Salim.
Tim hukum juga menyatakan dana investasi Salim ditransfer langsung ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia, bukan kepada Agustin maupun Ranto. Agustin disebut hanya menerima referral fee sesuai mekanisme perusahaan.
Di sisi lain, pembela menyebut Agustin bersama keluarganya juga menempatkan dana lebih dari Rp51 miliar pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia. Namun, Agustin disebut hanya menerima pengembalian Rp100 ribu melalui proses PKPU.
Kondisi tersebut dijadikan pembela sebagai dasar bahwa Agustin juga mengalami kerugian dalam persoalan investasi tersebut. Sementara Salim disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya diterimanya.
Tim hukum Agustin menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan gagal bayar korporasi daripada tindak pidana penipuan.
Pembela menyebut produk REPO yang dipersoalkan benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia. Produk tersebut disebut diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.
"Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban," kata tim pembela dari Luxara Law Firm, Alfin Suherman, S.H., M.H.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
