Awal Mula Investasi Rp5 Miliar Berujung Sidang, Terdakwa Klaim Kasus Gagal Bayar

Lukman Hakim
Ilustrasi perkara dugaan penipuan investasi. (Foto : istimewa/ilustrasi).

Sementara itu, dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela juga disebut menerangkan bahwa unsur penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan materi pembelaan terdakwa dan akan dinilai majelis hakim.

Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahap menunggu putusan PN Surabaya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network