Sementara itu, dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela juga disebut menerangkan bahwa unsur penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.
Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan materi pembelaan terdakwa dan akan dinilai majelis hakim.
Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahap menunggu putusan PN Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
