Dua Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya, Disini Lokasinya

Lukman Hakim
Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap dua buronan kasus kredit fiktif BPR Sidoarjo senilai Rp5 miliar. Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini divonis 5 dan 6 tahun penjara atas penipuan menggunakan 116 data debitur palsu. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

Modus Kredit Fiktif dengan 116 Data Debitur Palsu

Kasus ini bermula pada tahun 2007, ketika Yoni dan Isni, yang saat itu merupakan petinggi di sebuah BPR di Sidoarjo, mengajukan kredit fiktif senilai Rp5 miliar ke salah satu bank BUMN. Untuk meloloskan pinjaman tersebut, mereka menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejari Surabaya dalam memburu buronan kasus korupsi dan kejahatan perbankan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network