MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Seorang pensiunan TNI Angkatan Darat, Abdullah Harahap alias Asrul (42), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntutnya dengan hukuman 8 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (24/6/2025). Dalam sidang tersebut, JPU I Gde Ngurah Surya menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Kami menuntut pidana penjara selama delapan bulan,” ujar I Gde Ngurah di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan yang relatif ringan itu dipertimbangkan karena terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp40 juta kepada korban, Romsul Islam. Selain itu, antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan damai, yang menjadi alasan penting dalam pemberian keringanan hukuman.
“Adanya perdamaian dan pengembalian kerugian kepada korban menjadi pertimbangan utama,” ungkap jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan untuk memberi waktu kepada pihak terdakwa menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
