Pensiunan TNI AD Terseret Kasus Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Jaksa Tuntut 8 Bulan Penjara

Aries
Seorang pensiunan TNI Angkatan Darat, Abdullah Harahap alias Asrul (42), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/aries

Kasus ini bermula pada Rabu (26/2/2025), ketika Tim Intel Korem Mojokerto berhasil mengungkap dugaan jual beli jabatan yang berlangsung di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Tersangka Abdullah Harahap saat itu mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) demi meyakinkan korban.

Setelah penangkapan, kasus kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menyebut Abdullah sebagai satu-satunya tersangka utama. Sementara tiga orang lainnya yang sempat diamankan — yakni KS (64) dan IZ (57) dari Kecamatan Sooko, serta RF (34) dari Kecamatan Mojoanyar — dibebaskan karena tidak terbukti menikmati hasil penipuan.

Skandal ini menyoroti kembali praktik jual beli jabatan di instansi pemerintahan daerah, yang merusak integritas birokrasi. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki "jalur dalam" atau akses khusus ke lembaga negara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network