Direktur PT Bumi Wahana Nusantara Jadi Tersangka Penipuan, Rugikan Korban hingga Rp8 Miliar

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saat gelar perkara di Polda Jatim, Senin (10/6/2024). Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Direktur PT Bumi Wahana Nusantara (BWN), HRT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp8 miliar lebih.

HRT dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Modus tersangka dalam kasus ini adalah menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jalan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya dengan membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge. 

Selanjutnya, korban melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali sejak bulan Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun, pembangunan tidak ada sama sekali. Bahkan diketahui, pembangunan apartemen tersebut belum ada perijinan. 

Anehnya, lokasi tanah tersebut masih berstatus milik orang lain. Dengan pembayaran angsuran Rp342.100.000 dengan total 112 orang pembeli, total kerugian Rp8 miliar lebih. 

“Tersangka menawarkan unit apartemen ini dengan harga murah dengan menggunakan sistem inhouse. Hal ini cukup menarik konsumen karena lokasinya dekat dengan kampus seperti ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Kasubdit IV Renakta, AKBP Wahyu Hidayat menambahkan, pada bulan Maret 2017, terlapor mengadakan acara produk knowledge apartemen Eastcovia di salah satu mall di Surabaya. 

Selanjutnya, ada salah satu broker inisial AC menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa, lokasi apartemen cukup strategis berada di tengah kota, dekat dengan mall Eastcoast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah. 

“Sehingga pelapor tertarik memesan unit dan melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 36 kali hingga lunas pada 15 Mei 2020,” urai Wahyu.

Namun, lanjut Wahyu, belum ada pembangunan sama sekali. Selanjutnya, AC mempertemukan pelapor dengan tersangka selaku Dirut PT. BWN menjelaskan bahwa, di lokasi apartemen yang akan dibangun tersangka beralasan masih dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembebasan lahan. 

“Pelapor kemudian mengirimkan somasi 2 kali tidak ada tanggapan dan melaporkan ke SPKT Polda Jatim,” ujarnya. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network