Selain itu, lanjut Daniel, ada yang janggal dalam isi surat edaran tersebut. Dimana tertulis ditujukannya pada pemilik bangunan liar yang berada di bawah Jembatan Tol Sisi Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan.
"Padahal ada sekitar 50an PKL yang sampai saat ini masih aktif berjualan di sini. Ada yang membuka warung kopi, warung makanan, soto rombong, sate ayam, konter pulsa, gorengan, potong rambut, tukang permak kain sampai tambal ban. Sebelum pandemi Covid, ada 80an yang tercatat sebagai PKL disini," jelasnya.
Tapi Daniel tidak memungkiri bahwa memang ada bangunan liar yang berdiri di bawah Jembatan Tol Tambak Asri.
"Kalau sasarannya memang bangunan liar, silahkan dibongkar. Tapi kalau PKL kena dampaknya juga, ini yang perlu diadakan pertemuan terlebih dahulu untuk mencari solusinya," harapnya.
Kabar baiknya, pengacara Sholeh yang melakukan pendampingan hukum terhadap para PKL Bawah Tol Tambak Asri memberi kepastian bahwa rencana penggusuran tersebut ditunda sampai nanti ada pertemuan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Selain pengacara Sholeh, PKL Bawah Tol Tambak Asri juga didampingi Ormas Madura Nusantara (Mantra).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait