SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu dini hari, 11 Februari 2024. Lebih dari 750 personel dikerahkan dalam operasi ini.
Operasi tersebut meliputi seluruh wilayah Kota Surabaya, menjelang masuknya masa tenang Pemilu 2024. Sebelum memulai operasi, Pemerintah Kota Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Kota Surabaya menggelar Apel Pasukan Pengamanan (APP) di Halaman Balai Kota Surabaya pada Sabtu malam, 10 Februari 2024.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa dalam operasi penertiban APK ini, Satpol PP Surabaya memperkuat personelnya dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
"Kami melakukan penertiban APK seperti baliho dan banner dengan melakukan plotting di setiap kecamatan dan kelurahan. Kami juga mendapat bantuan personel dari berbagai instansi lainnya, serta dukungan kendaraan dump truk," ungkap Fikser.
Sebelum melakukan operasi penertiban APK, sama halnya apel yang dilakukan di Halaman Balai Kota Surabaya bahwa sejak pukul 23.30 WIB, seluruh kecamatan di Kota Pahlawan terlebih dahulu menggelar Apel Pasukan Pengamanan (APP). Selanjutnya, operasi penertiban APK dilakukan mulai pukul 00.05 WIB. Karenanya, Fikser berharap operasi penertiban APK, bisa tuntas dilakukan di seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Kita juga meminta bantuan di tingkat kelurahan, lalu juga ada PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan, Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya di tingkat kota ada Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu. Ada beberapa titik yang akan kita lakukan penertiban,” jelasnya.
Fikser melanjutkan, operasi penertiban APK yang dilakukan adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya, setelah dilakukan penertiban, APK akan diletakan di kecamatan, gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Kota Surabaya, serta di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.
“Karena tidak cukup jika dikumpulkan di satu tempat saja, maka kita bagi-bagi di beberapa tempat untuk disimpan. Kita selesaikan sampai Minggu pagi hari,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait