SURABAYA, iNews.id - Nasib sial harus diterima Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) SMA/SMK negeri di Jatim. Pasalnya, sejak lima bulan terakhir mereka harus bersabar tanpa menerima gaji atau honorarium.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Wahid Wahyudi menegaskan, pembayaran honorarium tersebut menyesuaikan anggaran dalam perencanaan Bappeda Jatim.
Maka sesuai alokasi APBD yang telah dibuat Bappeda Jatim, honorarium yang terbayar hanya bulan Januari-April.
Alokasi anggaran tersebut masuk dalam APBD murni tahun 2022 yang cukup untuk lima kali pencairan. Yaitu empat bulan pencairan honorarium dan satu kali tunjangan hari raya.
Kekurangannya, pencairan untuk bulan Mei-Desember, baru dialokasikan oleh Bappeda pada perubahan APBD tahun 2022.
"InsyaAllah bulan november cair. Mekanisme penyaluran dilakulan secara rapel mulai bulan Mei sampai Desember," jelasnya, Selasa (25/10).
Padahal, kata dia, seharusnya untuk kegiatan rutin dan wajib. Bappeda memprioritaskan penganggaran di APBD, agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran honorarium.
Agar hal ini tidak terulang, Wahid berharap di tahun mendatang hal-hal yang sifatnya wajib dan rutin bisa dialokasikan di APBD murni.
Salah satu yang bersifat rutin seperti Bantuan Keuangan (BK) untuk jenjang TK/SD yang telah dialokasikan Pemprov Jatim sejak tahun 2004.
"Mohon Bappeda mengalokasikan di APBD murni agar tidak terjadi keterlambatan honorarium GTT/PTT SMA/SMK yang sangat diharapkan para guru non asn ini," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih meminta agar honor GTT/PTT SMA/SMK diberikan selama 12 bulan secara penuh dimurni, tidak dipecah dengan perubahan. Agar kejadian macetnya pencairan ini tidak terulang ditahun berikutnya.
"Kita ketahui bahwa honor yang kita anggap tidak seberapa yang kita sharingkan ke GTT/PTT yang ter-SK gubernur sangat sangat dibutuhkan untuk biaya hidup dan operasional penunjang kinerjanya mereka," paparnya.
Hikmah menyebut, total Rp. 118.605.600.000,- anggaran akan dicairkan untuk honorarium GTT/PPT.
Pencairan anggaran itu terhitung sejak Mei hingga Desember. Ia memastikan jika pencairan honorarium GTT/PTT akan segera cair. Mengingat, sudah dilakukan oleh Kemendagri.
Sementara untuk alokasi anggaran di tahun 2023 honor GTT/PTT, Hikmah menjabarkan jika sudah masuk dalam draf RAPBD dan teralokasikan selama 12 bulan penuh. Dengan besaran anggaran mencapai Rp. 208.623.600.000.
"Kami mohon maaf kepada para guru atas keterlambatan dan kekurang jelian kami mengontrol. Padahal jauh-jauh hari pada tahun 2022 kita sudah ngomong kalau toh harus dipecah, minimal dimurni harus 10 bulan. Hingga ketika menunggu pengesahan perubahan masih tetap aman," tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Mohammad Yasin menjelaskan, tahun ini alokasi anggaran untuk honor GTT SMA/SMK negeri telah teralokasikan secara utuh. Baik melalui APBD murni maupun Perubahan APBD tahun 2022.
"Dialokasikan di murni (APBD) iya, kekurangannya dialokasikan di PAK. Silahkan dicek ulang lagi," ujar Yasin.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, terkait perencanaan anggaran tahun ini Pemprov tengah berupaya merapikan berbagai alokasi anggaran berdasarkan kewenangannya.
Karena itu, beberapa alokasi anggaran yang semula dikaver provinsi telah dilimpahkan ke kabupaten/kota. Misalnya beban premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semula ditanggung oleh Pemprov kini telah beralih ke kabupaten/kota.
"Tetapi meski demikian, bagi daerah yang secara anggaran tidak mampu tetap akan disuport oleh ibu gubernur melalui APBD Pemprov," ujar mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut.
Selain itu, anggaran BOSDA Madin yang semestinya menjadi kewenangan kabupaten/ kota skema penganggarannya ditanggung fifty-fifty. Maka pemerintah kabupaten/kota harus punya komitmen yang sama.
"Jangan sampai provinsi menganggarkan 50 persen untuk Bosda Madin tetapi dari kabupaten/ kota justru lepas tangan. Maka kita tagih komitmennya," ujar Yasin.
Hal serupa juga terjadi untuk Bantuan Keuangan (BK) bagi guru TK/PAUD yang merupakan kewenangan kabupaten/kota.
"Semua pada prinsipnya kita ingin menyesuaikan dengan kewenangan masing. Tetapi, ibu gubernur tidak akan tinggal diam jika ada kabupaten/kota yang tidak mampu mengalokasikan anggaran," tutup Yasin.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait