Bersiul dan Menatap Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Begini Tanggapan Pakar Hukum Unair

Ali
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru berupa siulan yang dilarang dengan tujuan merugikan orang lain, karena perbuatan tersebut masuk kategori kekerasan seksual. Foto wikiHow

SURABAYA, iNews.id - Bersiul dan menatap seseorang termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Kategori ini ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 5 Oktober 2022 lalu.

Hal tersebut diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Hukum Unair Dwi Rahayu Kristianti menilai kebijakan itu sangat mendesak untuk dijadikan isu pijakan hukum. 

Melihat belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkup instansi agama, seperti di pesantren dan madrasah. Jauh sebelum Kemenag mengeluarkan aturan baru siul dan menatap, Permendikbud Ristek RI 30/2021  terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Kemenag perlu juga mengatur yurisdiksi yang sama dalam lingkup satuan pendidik di bawahnya, sebagai payung hukum yang membijaki,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini. 

Dwi melanjutkan, dalam proses Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (PERPU) secara umum perlu dilakukan penelitian. 

Itu sebabnya hukum dibuat sebagai law as a tool of social engineering hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam artian hukum menjadi penunjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network