SURABAYA, iNews.id - Bersiul dan menatap seseorang termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Kategori ini ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 5 Oktober 2022 lalu.
Hal tersebut diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Hukum Unair Dwi Rahayu Kristianti menilai kebijakan itu sangat mendesak untuk dijadikan isu pijakan hukum.
Melihat belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual terjadi di lingkup instansi agama, seperti di pesantren dan madrasah. Jauh sebelum Kemenag mengeluarkan aturan baru siul dan menatap, Permendikbud Ristek RI 30/2021 terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Kemenag perlu juga mengatur yurisdiksi yang sama dalam lingkup satuan pendidik di bawahnya, sebagai payung hukum yang membijaki,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.
Dwi melanjutkan, dalam proses Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (PERPU) secara umum perlu dilakukan penelitian.
Itu sebabnya hukum dibuat sebagai law as a tool of social engineering hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam artian hukum menjadi penunjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait