Dito Mahendra juga dikabarkan merupakan seorang cucu jenderal purnawirawan. Bahkan Kekayaan Mahendra Dito sendiri digadang-gadangkan bernilai fantastis. Sayangnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai sosok Mahendra Dito ini.
Seperti diketahui Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.
Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait