Selanjutnya, tuntutan kedua yang dibaca Imam dengan memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Di poin ketiga tuntutan Aremania meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan kepada penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap dan tidak seusai fakta hukum sebenarnya, atau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.
"Poin keempat meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Imam Hidayat, yang disambut teriakan dukungan dari Aremania yang melakukan aksinya di depan kantor Kejari Kota Malang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait