PERTH, iNewsSurabaya.id - Australia mendeportasi turis asal Indonesia. Bahkan, seorang turis yang tak disebutkan identitasnya itu didenda Rp27 juta.
Turis tersebut gagal masuk Australia dan berhenti di Bandara Perth, Australia Barat pada Selasa (18/10/2022). Otoritas setempat menuduh turis Indonesia akan menyelundupkan total 6 kilogram daging.
Kekhawatiran wabah penyakit kaki dan mulut yang merebak di Indonesia menjadi penyebab bahan makanan itu ditolak masuk Australia.
Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang daging sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Dalam keterangan di kartu penumpang masuk, turis bersangkutan tak mencantumkan barang-barang bawaan itu, yakni daging sapi dan unggas.
Menteri Pertanian Ausatralia Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan turis bersangkutan dirujuk ke Petugas Penjaga Perbatasan Australia kemudian visanya dibatalkan.
O'Neil menyebut turis itu melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia.
"Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap turis yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang penting," katanya, dikutip dari Daily Mail.
Sementara itu turis tersebut mengatakan kepada Petugas Penjaga Perbatasan Australia, daging-daging tersebut akan dijual kepada masyarakat lokal.
Perlu diketahui, Australia sedang meningkatkan pengawasan di bandara internasional terhadap potensi masuknya penyakit mulut dan kuku sejak awal tahun ini.
Artikel ini sudah ditanyangkan di iNews.id dengan Judul "Bawa Rendang, Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Didenda Rp27 Juta
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait