SURABAYA, iNews.id - Seorang pengusaha hotel di Surabaya berinisial JH dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan dengan nomor dengan LP/B/724/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dilayangkan pada tanggal 23 Juni 2022.
JH dilaporkan, setelah pada pertengahan tahun 2016, menawarkan saham kepemilikan sebuah hotel di Jalan Dharmahusada Surabaya kepada Agung Dewanto.
Setelah dilakukan kesepakatan, Agung Dewanto akhirnya melakukan pembelian saham sebesar 10 persen dengan menyerahkan total uang Rp5,8 miliar secara bertahap melalui transfer kepada JH.
Namun, janji JH untuk memasukkan Agung Dewanto dalam susunan pemegang saham hotel yang akan dituangkan dalam akta notaris ternyata tidak dipenuhi hingga saat ini. Bahkan, Agung Dewanto juga tidak pernah menerima deviden atau keuntungan atas pengelolaan hotel.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait