Dugaan Penipuan Rp5,8 Miliar, Pengusaha Hotel di Surabaya Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Lukman
JH dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Foto/Ilustrasi

Karena merasa dibohongi dan tidak mendapatkan manfaat dari kesepakatan pembelian saham, pihak Agung Dewanto melayangkan teguran dan somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tindakan dan jawaban yang memuaskan. 

"Hingga akhirnya, kami melaporkan JH pada Juni 2022 ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan," kata kuasa hukum Agung Dewanto, Yun Suryotomo, Rabu (2/11/2022).

Yun menyebutkan, klienya sudah berukangkali menagih uang tersebut agar bisa dikembalikan karena tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun. Hal inilah yang menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pidana penipuan dan penggelapan. 

"Karena janji dan kesepakatan awal tidak dipenuhi, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network