Karena merasa dibohongi dan tidak mendapatkan manfaat dari kesepakatan pembelian saham, pihak Agung Dewanto melayangkan teguran dan somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tindakan dan jawaban yang memuaskan.
"Hingga akhirnya, kami melaporkan JH pada Juni 2022 ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan," kata kuasa hukum Agung Dewanto, Yun Suryotomo, Rabu (2/11/2022).
Yun menyebutkan, klienya sudah berukangkali menagih uang tersebut agar bisa dikembalikan karena tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun. Hal inilah yang menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pidana penipuan dan penggelapan.
"Karena janji dan kesepakatan awal tidak dipenuhi, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait