JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan kepada PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Gugatan dilayangkan untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat adanya fraud.
Gugatan ini dialamatkan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. “Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal, sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, Rabu (2/11/2022).
Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta, mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.
“Terkait perkara-perkara yang diajukan, terdapat beberapa perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan yakni perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait