Ia melanjutkan, pada dasarnya asuransi kendaraan memiliki dua jenis penggunaan kendaraan yang wajib diketahui yakni pengunaan pribadi dan penggunaan komersial.
Penggunaan pribadi merupakan penggunaan atas kendaraan bermotor untuk kepentingan pribadi/dinas seperti berkendara bersama keluarga dan berkendara saat pergi ke kantor dan tidak digunakan untuk mendapatkan balas jasa atau uang.
Sebaliknya, penggunaan komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa/uang seperti disewakan atau rental, untuk antar jemput travel, untuk taksi online, dan lainnya.
Selanjutnya, pengecualian polis asuransi adalah seluruh risiko kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang tidak dijamin oleh asuransi atau penanggung dalam PSAKBI.
Oleh karena itu, segala risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi tidak dapat diklaim oleh tertanggung tanpa pengecualian.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait