Kemenkumham Jemput Bola, Gelar Coaching Clinic Keimigrasian di SIER

Lukman
Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono saat menghadiri Coaching Clinic Keimigrasian. Foto: MPI/Lukman

Beberapa syarat yang dimaksud Prof Widodo itu yaitu; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih, dan daftar riwayat hidup.

Prof Widodo mengatakan, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa ini, sebesar Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

"Kebijakan second home visa ini akan berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran dikeluarkan yakni pada 25 Oktober 2022 lalu. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” tandasnya.

Sementara itu, Dirut PT SIER Didik Prasetiyono mengapresiasi program Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang telah menjadikan SIER sebagai kawasan industri yang menjadi tempat coaching clinic layanan keimigrasian.

“Ini ikhtiar kolaborasi seluruh elemen, dalam hal ini pemerintah dan dunia usaha, untuk bersama-sama menyukseskan reformasi layanan imigrasi agar investasi semakin mudah dan nyaman bagi pelaku usaha dari luar negeri,” ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network