Tragis! Mama Muda di Banyuwangi Diperkosa Dirumahnya, Tangan Ditarik ke Kamar dan Baju Dirobek Paksa
Kaposek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, anak korban yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung lari keluar dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
“Sebuah sprei Kasur, pakaian dalam korban diamankan polisi sebagai barang bukti,”ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Sedangkan tersangka dijerat pasal 6 huruf b undang - undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan terhadap mamah muda tersebut kini ditangani Polsek Tegalsari. Polisi terus mendalami kasus tersebut untuk dilakukan penyelidikan, karena kasus ini membuat trauma korban.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait