SURABAYA, iNews.id - Proses PKPU Tetap PT Meratus Line berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya berlangsung panas. Sebab pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno dan Pengurus Egga Indra Gunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.
"Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," tegas Gede Pasek Suardika yang hadir bersama Syaiful Ma'arif, Selasa (8/11/2022).
Dengan demikian, kata GPS, panggilan akrab Gede Pasek Suardika proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak.
"Jadi tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian," katanya.
Dia pun menyebutkan kreditur seperti PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.
"Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," kata GPS.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait